SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA,TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG...!!!
>

Senin, 13 September 2010

Hukum Suami Murtad Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
----- Tanya ----- Assalaamu'alaikum wr.wb Ma'af, berulang kali saya bertanya kepada PV, karena memang di tempat kami sangat begitu komplek permasalahan dikarenakan masyarakat yang begitu plural (dari segi SARA), sementara di satu, aktivis-aktivis dakwah baik secara quality (kapasitas pengetahuan agama) dan quantity sangat minim Kemarin ada lagi kasus dari salah seorang ibu anggota pengajian kami. Dia (orang Jawa-Islam) menikah, bersuamikan seorang mu'alaf. Nach, telah sekitar 1 tahun ini suami tersebut menunjukkan tanda-tanda kembali ke agama aslinya (Nasrani), terlihat dengan sudah tidak sholat dan tiap hari minggu pergi ke kebaktian/misa di gereja. Yang saya tanyakan : 1. Secara fikih, apakah suami ibu tersebut memang telah murtad. Saya masih menanyakan ini karena kata ibu tsb. suaminya belum secara "lisan" menyatakan kemurtadannya ? 2. Kalaupun memang telah dianggap murtad, berarti status ibu tersebut pada waktu berhubungan (jima') dengan suaminya adalah zina ? APakah sampai batas ini saja Islam memvonisnya ? Maksud saya, masalah ini sangat komplek. Karena merekapun juga punya anak. Dan ibu tersebut beralasan pada keinginan untuk tetap mempertahankan akidah anaknya, diapun mengatakan biarpun dituduh berzina, yang penting anaknya tetap terselamatkan akidahnya. 3. Sehingga, sayapun bertanya kepada PV, apakah tidak ada formula penyelesaikan dengan pertimbangan aspek moral, sosial selain aspek fikih yang seringkali sangat kaku. Mohon diberikan penjelasan yang semoga dapat mencerahkan hati ibu tsb. Demikian pertanyaan dari saya. Wassalaamu'alaikum wr.wb Fatkhur Rohman, S.Sos Sanggau-Kalimantan Barat ===== Jawab : ===== Assalaamu'alaikum wr.wb Saudara yang budiman, Yang pertama yang perlu dilakukan adalah tabayyun [permintaan penjelasan secara terbuka] dulu di antara pasangan suami istri tersebut. Ini penting sekali karena persoalan perpindahan agama bukanlah persoalan yang remeh. Bentuk tabayyun itu dilakukan, dan harus, secara baik-baik, terbuka, setidaknya di antara pasangan suami istri itu. Jika yang bermasalah adalah sang suami, berarti usahakan si istri pro-aktif untuk mengupayakan penjelasan dari sang suami. Kira-kira, inti permasalahan yang perlu ditanyakan dari pihak istri adalah, misalnya, : apakah Anda masih muslim sebagaimana yang dulu anda katakan kepada saya saat menikah? Ini untuk mencari pengakuan secara lisan. Sebab, pengakuan secara lisan itulah yang menjadi dasar hukum fikih. Fikih tidak membicarakan hal-hal yang berada di luar lisan, atau, misalnya, di dalam hati. Hati adalah urusan Allah SWT. Kita tentu ingat hadits Nabi yang menyatakan bahwa beliau tidak diperintah untuk membelah dada manusia. Pertanyaan demikian memang remeh dan simpel, tetapi yang paling ringan untuk meminta penjelasan dari suami. Jika memang masih mengatakan Islam, tetapi masih ketahuan sering ikut kebaktian di gereja, itu persoalan lain, yang tentu membutuhkan proses penyelesaian yang lain pula. [Bisa kita perbincangkan di lain kesempatan, melihat perkembangan pasangan itu]. Namun, jika jawaban dari sang suami adalah : telah kembali ke agama Kristen, maka ada konsekuensi dari pihak istri, yaitu ; Memisahkan diri dari sang suami. Karena perbedaan agama itu dengan sendiri memisahkan kedua pasangan. Para ulama sepakat mengatakan seorang muslimah tidak boleh menjadi isteri seorang lelaki non muslim. Hukum ini didasarkan kepada dalil-dalil sbb : 1. Ayat surah al-Mumtahanah : 10 :"Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALlah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 2. Ayat surah al-Baqarah : 221 : "Dan janganlah kamu meikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke sorga da ampunan dengan izin-Nya. 3. Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara dalam konteks orang musyrik, namun karena alasan pelarangan yang cukup jelas, yaitu meraka akan mengajak ke naraka, maka ini menunjukkan berlaku pada semua non muslim. 4. Dalam kondisi muslimah menjadi isteri non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya. Demikian juga, jelas bahwa pernikahan muslimah dengan Nasrani tidak sah menurut pandangan hukum Islam, meskipun mempunyai konsekwensi hukum dalam masalah warisan. Ini yang pertama, berhubungan dengan pertanyaan Anda nomor 1. Untuk pertanyaan nomor 2, masih ada hubungannya dengan jawaban nomor satu. Yaitu, selama belum ada pengakuan secara lisan dari pihak suami bahwa dia telah kembali ke agama Kristen, maka yang dilakukan antara keduanya sah, dan bukan merupakan zina. Maka, kembali kepada persoalan, yang paling penting adalah mencari pengakuan sang suami, apakah masih sebagai muslim? Apakah masih bersaksi bahwa "Tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah SWT"?. Jika hal ini beres, maka bereslah urusan aqidah / teologi. Selanjutnya, kedua pasangan baru berbicara fikih. Demikian, maaf jika kurang memuaskan. Wallahu A'lam. Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar