SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA,TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG...!!!
>

Senin, 13 September 2010

Hukum Suami Murtad


Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
----- Tanya ----- Assalaamu'alaikum wr.wb Ma'af, berulang kali saya bertanya kepada PV, karena memang di tempat kami sangat begitu komplek permasalahan dikarenakan masyarakat yang begitu plural (dari segi SARA), sementara di satu, aktivis-aktivis dakwah baik secara quality (kapasitas pengetahuan agama) dan quantity sangat minim Kemarin ada lagi kasus dari salah seorang ibu anggota pengajian kami. Dia (orang Jawa-Islam) menikah, bersuamikan seorang mu'alaf. Nach, telah sekitar 1 tahun ini suami tersebut menunjukkan tanda-tanda kembali ke agama aslinya (Nasrani), terlihat dengan sudah tidak sholat dan tiap hari minggu pergi ke kebaktian/misa di gereja. Yang saya tanyakan : 1. Secara fikih, apakah suami ibu tersebut memang telah murtad. Saya masih menanyakan ini karena kata ibu tsb. suaminya belum secara "lisan" menyatakan kemurtadannya ? 2. Kalaupun memang telah dianggap murtad, berarti status ibu tersebut pada waktu berhubungan (jima') dengan suaminya adalah zina ? APakah sampai batas ini saja Islam memvonisnya ? Maksud saya, masalah ini sangat komplek. Karena merekapun juga punya anak. Dan ibu tersebut beralasan pada keinginan untuk tetap mempertahankan akidah anaknya, diapun mengatakan biarpun dituduh berzina, yang penting anaknya tetap terselamatkan akidahnya. 3. Sehingga, sayapun bertanya kepada PV, apakah tidak ada formula penyelesaikan dengan pertimbangan aspek moral, sosial selain aspek fikih yang seringkali sangat kaku. Mohon diberikan penjelasan yang semoga dapat mencerahkan hati ibu tsb. Demikian pertanyaan dari saya. Wassalaamu'alaikum wr.wb Fatkhur Rohman, S.Sos Sanggau-Kalimantan Barat ===== Jawab : ===== Assalaamu'alaikum wr.wb Saudara yang budiman, Yang pertama yang perlu dilakukan adalah tabayyun [permintaan penjelasan secara terbuka] dulu di antara pasangan suami istri tersebut. Ini penting sekali karena persoalan perpindahan agama bukanlah persoalan yang remeh. Bentuk tabayyun itu dilakukan, dan harus, secara baik-baik, terbuka, setidaknya di antara pasangan suami istri itu. Jika yang bermasalah adalah sang suami, berarti usahakan si istri pro-aktif untuk mengupayakan penjelasan dari sang suami. Kira-kira, inti permasalahan yang perlu ditanyakan dari pihak istri adalah, misalnya, : apakah Anda masih muslim sebagaimana yang dulu anda katakan kepada saya saat menikah? Ini untuk mencari pengakuan secara lisan. Sebab, pengakuan secara lisan itulah yang menjadi dasar hukum fikih. Fikih tidak membicarakan hal-hal yang berada di luar lisan, atau, misalnya, di dalam hati. Hati adalah urusan Allah SWT. Kita tentu ingat hadits Nabi yang menyatakan bahwa beliau tidak diperintah untuk membelah dada manusia. Pertanyaan demikian memang remeh dan simpel, tetapi yang paling ringan untuk meminta penjelasan dari suami. Jika memang masih mengatakan Islam, tetapi masih ketahuan sering ikut kebaktian di gereja, itu persoalan lain, yang tentu membutuhkan proses penyelesaian yang lain pula. [Bisa kita perbincangkan di lain kesempatan, melihat perkembangan pasangan itu]. Namun, jika jawaban dari sang suami adalah : telah kembali ke agama Kristen, maka ada konsekuensi dari pihak istri, yaitu ; Memisahkan diri dari sang suami. Karena perbedaan agama itu dengan sendiri memisahkan kedua pasangan. Para ulama sepakat mengatakan seorang muslimah tidak boleh menjadi isteri seorang lelaki non muslim. Hukum ini didasarkan kepada dalil-dalil sbb : 1. Ayat surah al-Mumtahanah : 10 :"Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALlah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 2. Ayat surah al-Baqarah : 221 : "Dan janganlah kamu meikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke sorga da ampunan dengan izin-Nya. 3. Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara dalam konteks orang musyrik, namun karena alasan pelarangan yang cukup jelas, yaitu meraka akan mengajak ke naraka, maka ini menunjukkan berlaku pada semua non muslim. 4. Dalam kondisi muslimah menjadi isteri non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya. Demikian juga, jelas bahwa pernikahan muslimah dengan Nasrani tidak sah menurut pandangan hukum Islam, meskipun mempunyai konsekwensi hukum dalam masalah warisan. Ini yang pertama, berhubungan dengan pertanyaan Anda nomor 1. Untuk pertanyaan nomor 2, masih ada hubungannya dengan jawaban nomor satu. Yaitu, selama belum ada pengakuan secara lisan dari pihak suami bahwa dia telah kembali ke agama Kristen, maka yang dilakukan antara keduanya sah, dan bukan merupakan zina. Maka, kembali kepada persoalan, yang paling penting adalah mencari pengakuan sang suami, apakah masih sebagai muslim? Apakah masih bersaksi bahwa "Tidak ada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah SWT"?. Jika hal ini beres, maka bereslah urusan aqidah / teologi. Selanjutnya, kedua pasangan baru berbicara fikih. Demikian, maaf jika kurang memuaskan. Wallahu A'lam. Wassalam

Wali Allah Shalat di Makkah?


Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
----- Tanya ----- Assalamu'alaikum wr. wb. Apakah dibenarkan sholat secara bathiniah saja/ spiritual saja atau sebagaimana kisah para wali Allah, yang katanya dapat sholat dimekah, padahal fisiknya ada di tanah jawa. terima kasih, wassalam ===== Jawab : ===== Assaslamualaikum war. wab. Saudara Andrew yang dimuliakan oleh Allah SWT, Pertanyaan yang anda ajukan sering menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya di wilayah komunitas tertentu. Perihal semacam ini, sebaiknya kita tidak usah terlalu memperhatikannya. Dan hendaknya kita serahkan semuanya kepada Allah SWT. Bagi saya pribadi, peristiwa-peristiwa atau pengakuan-pengakuan telah melakukan shalat di Makkah, misalnya, dan fisiknya masih di tanah Jawa, kalaupun benar --dan semuanya Wallahu A'lam-- adalah peristiwa atau kasus pribadi yang tidak bisa dilogikakan kepada masyarakat luar. Dalam keilmuan tertentu, hal demikian disebut peristiwa spiritual. Tentu hal semacam ini sering terjadi di antara kita sendiri. Hanya saja, selain kita tidak merasakan itu, peristiwa yang --barangkali-- kita alami juga tidak se-"heboh" cerita yang anda tanyakan. Seperti misalnya sebuah firasat-firasat tertentu. Firasat apapun, yang mengenai seseorang, pastilah tidak bisa ditafsirkan secara matematis. Bahkan seseorang pun yang tidak sedang memiliki firasat juga terkadang akan kesulitan untuk menterjemahkan atau sekedar merasakan. Dan biasanya, untuk sekedar menghibur seseorang yang sedang merasakan sebuah firasat, orang lain cukup mengatakan, berhati-hatilah. Tidak lebih dari itu. Itulah yang saya sebut sebagai suatu peristiwa spiritual. Jadi, kiranya anda tidak perlu menghiraukan pengakuan-pengakuan orang yang merasa telah melakukan sesuatu. Tetapi anda juga tidak perlu meremehkan atau bahkan mencemoohnya sebagai hal yang tidak masuk akan. Tentunya, kita kembalikan semuanya kepada Allah SWT. Demikian, semoga membantu. Wassalam.

Syariat Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini adalah bagian dari seri Islam
Allah-eser-green.png
Rasul

Nabi Muhammad SAW
.
Kitab Suci

Al-Qur'an
.
Rukun Islam
1. Syahadat · 2. Salat · 3. Puasa
4. Zakat · 5. Haji
Rukun Iman
Iman kepada : 1. Allah
2. Al-Qur'an · 3. Nabi ·4. Malaikat
5. Hari Akhir · 6. Qada & Qadar
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul · Sahabat
Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · & · Madinah
Kota suci lainnya
Yerusalem · Najaf · Karbala
Kufah · Kazimain
Mashhad ·Istanbul · Ghadir Khum
Hari Raya
Idul Fitri · & · Idul Adha
Hari besar lainnya
Isra dan Mi'raj · Maulid Nabi
Asyura
Arsitektur
Masjid ·Menara ·Mihrab
Ka'bah · Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin
Imam·Mullah·Ayatullah · Mufti
Hukum Islam
Al-Qur'an ·Hadist
Sunnah · Fiqih · Fatwa
Syariat · Ijtihad
Manhaj
Salafush Shalih
Mazhab
1. Sunni :
Hanafi ·Hambali
Maliki ·Syafi'i
2. Syi'ah :
Dua Belas Imam
Ismailiyah·Zaidiyah
3. Lain-lain :
Ibadi · Khawarij
Murji'ah·Mu'taziliyah
Lihat Pula
Portal Islam
Indeks mengenai Islam
Syariat Islam adalah ajaran Islam yang membicarakan amal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah.
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari'at yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Sumber Hukum Islam

[sunting] Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia
Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

[sunting] Al Hadist

[sunting] Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain
  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

[sunting] Lihat pula

Etika

  Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Filosofi
Philbar.png
Portal   l  b  s 
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.[rujukan?] Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.[rujukan?]
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.[rujukan?] Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.[1] Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.[rujukan?]
Secara metodologi tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.[rujukan?] Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.[rujukan?] Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.[rujukan?] Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.[2]
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).[rujukan?]

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Jenis Etika

[sunting] Etika Filosofis

Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.[rujukan?]
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat.[rujukan?] Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:[3]
1. Non-empiris[rujukan?] Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Praktis[rujukan?] Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukun mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

[sunting] Etika Teologis

Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing.[rujukan?] Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.[4]
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis.[5] Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.[rujukan?] Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi.[rujukan?] Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris.[6] Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia.[rujukan?] Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.[7]
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.[rujukan?]

[sunting] Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis

Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika.[rujukan?] Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pertanyaan di atas, yaitu:[8]
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
Mengenai pandangan-pandangan di atas, ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika teologis.[rujukan?] Terhadap pandangan Thomas Aquino, kritik yang dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat.[rujukan?] Terakhir, terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.[9]
Ada pendapat lain yang menyatakan perlunya suatu hubungan yang dialogis antara keduanya.[10] Dengan hubungan dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan bukan hanya saling menatap dari dua horizon yang paralel saja.[rujukan?] Selanjutnya diharapkan dari hubungan yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama yang mulia, yaitu membantu manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup.

[sunting] Reference

  1. ^ [K. Bertens. 2000. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 25.]
  2. ^ Etika, 24-25
  3. ^ Etika, 27-29
  4. ^ [Eka Darmaputera. 1987. Etika Sederhana Untuk Semua: Perkenalan Pertama. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 94.]
  5. ^ [Paul L. Lehmann. 1963. Ethics in a Christian Context. New York: Harper & Row Publishers, 25.]
  6. ^ [J.A.B. Jongeneel. 1980. Hukum Kemerdekaan Jilid 1. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 15-16.]
  7. ^ [J. Verkuyl. 1982. Etika Kristen Bagian Umum, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 17.]
  8. ^ Ethics in a Christian Context, 254
  9. ^ Ethics in a Christian Context, 254
  10. ^ Hukum Kemerdekaan Jilid 1, 38.

[sunting] Pranala luar

Ruang nama
Varian
Tindakan

Jumat, 10 September 2010

Cake Ulang Tahun untuk Anak-anak

 Photo Sharing and Video Hosting at PhotobucketPhoto Sharing and Video Hosting at Photobucket



UlasanUlasanUlasanUlasanUlasanCake Ulang Tahun untuk Anak-anak:Aug 16, '07 4:53 AM
untuk

Kategori:Lainnya
SUNFLOWER CAKE

Ukuran porsi: 10 potong

Bahan-bahan
Cake:

* 2 buah cake bulat, diameter 23 cm, dinginkan

Vanilla buttercream:

* 90 gram mentega/margarin
* 675 gram gula pasir
* 1 sendok teh vanili ekstrak
* 75 cc susu cair
* 2 tetes pewarna kue berwarna kuning

Best chocolate frosting:

* 90 gram coklat bubuk
* 45 gram mentega/margarin
* 375 gram gula pasir
* 1 sendok teh vanili ekstrak
* 75 cc susu cair

Cara membuat
Vanilla buttercream: panaskan air hingga mendidih, lalu letakkan piring tahan panas, masukkan mentega di atasnya, biarkan hingga meleleh, angkat, dinginkan selama 5 menit.

Campur mentega tadi dan gula, kocok dengan mixer hingga rata, lalu tambahkan vanili ekstrak dan susu cair sesendok-sesendok, kocok hingga rata dan mengembang, angkat.

Masukkan pewarna kue berwarna kuning, aduk hingga rata, lalu sisihkan.

Best chocolate frosting: panaskan air hingga mendidih, lalu letakkan piring tahan panas, masukkan coklat bubuk dan mentega, biarkan hingga meleleh dan tercampur rata, angkat, dinginkan selama 5 menit.

Campur campuran tadi dan gula, kocok dengan mixer hingga rata, lalu tambahkan vanili ekstrak dan susu cair sesendok-sesendok, kocok hingga rata dan mengembang, angkat, sisihkan.

Cake: ambil 1 buah cake bulat, lalu dengan menggunakan pisau, oleskan sebagian best chocolate frosting di sekeliling cake dulu, kemudian di bagian atasnya.

Berhubung bagian atas ini adalah pusat dari bunga matahari, maka frosting tidak boleh rata tetapi agak menjulang tinggi di bagian tengahnya.

Untuk mendapatkan hasil ini, caranya adalah dengan menggunakan pisau, lalu lewatkan di atas frosting tadi dan ditarik perlahan ke atas.

Siapkan loyang ukuran 20 cm x 20 cm, balik, lalu dengan menggunakan spatula, letakkan cake secara perlahan-lahan di atas loyang, biarkan hingga frosting membeku.

Ambil cake bulat yang satunya, potong menjadi 2 bagian, lalu potong tiap bagian menjadi 2 bagian lagi, dan potong kembali tiap bagian ini menjadi 2 bagian, sehingga mendapatkan 8 bagian berbentuk segitiga yang sama ukurannya.

Dengan mengunakan pisau, potong sedikit tiap bagian yang melengkung keluar menjadi agak melengkung ke dalam sesuai dengan bentuk cake yang pertama tadi, sehingga bila diletakkan di sekeliling cake tadi akan pas bentuknya, tetapi hati-hati jangan sampai memotong terlalu banyak.

Ambil 1 bagian cake, lalu dengan menggunakan pisau, oleskan sebagian vanilla buttercream di kedua sisi cake dulu, kemudian di bagian atasnya, ulangi hingga semua bahan habis, sisihkan, biarkan hingga frosting membeku.

Setelah semua frosting membeku, letakkan cake kecil-kecil ini di sekeliling cake yang pertama.